Mediasanjaya.com, Bontang – Dua pemuda Loktuan dipastikan berlebaran di penjara. Mereka ketahuan mencuri barang milik warga BTN PKT.
I pria 37 tahun dan HH 27 tahun ditangkap pada, Minggu 9 April pukul 15.20 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. melalui Bhabinkamtibmas Belimbing Bambang Sumantri mengatakan, pencurian terjadi saat korban berada di luar kota, tepatnya 16 Maret 2023.
“Mereka terekam CCTV, ada yang masuk ke rumah, ada yang nunggu di motor,” jelasnya.
Benar saja, kipas angin dan ponsel hilang dari tempatnya. Atas kejadian tersebut korban pun mengalami kerugian senilai Rp 2 juta.
“Salah satu tersangka adalah mantan menantu korban,” katanya.
Kips angin yang dicurinya sudah dijual seharga Rp 150 ribu, sedangkan HP yang diambil di atas lemari masih disimpan.
Mereka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dan terancam 5 tahun penjara.